Prosedur dan Persyaratan Impor Produk Asal Hewan di Indonesia
Prosedur Impor:
1. Melaporkan rencana pemasukan kepada petugas karantina hewan di bandara/pelabuhan pemasukan dengan mengajukan permohonan periksa 2 hari sebelum pemasukan.
2. Diserahkan kepada petugas karantina setibanya di bandara/pelabuhan pemasukan untuk keperluan tindak karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina.
Persyaratan Impor:
1. Dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Surat keterangan asal (Certificate of Origin) bagi media yang tergolong benda lain yang diterbitkan oleh perusahaan tempat pengolahan di daerah asal.
3. Surat persetujuan pemasukan (SPP) dari Direktorat Jendral Peternakan.
4. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
5. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
6. Surat angkut satwa (CITES) bagi media yang tergolong hewan liar yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar