Selasa, 09 November 2010

NPIK = Nomer Pengenal Importir Khusus

NPIK = Nomer Pengenal Importir Khusus adalah tanda pengenal sebagai importer khusus yang digunakan untuk mengimpor barang tertentu. Barang-barang tertentu / khusus tersebut yang memerlukan NPIK adalah :
1. Jagung
2. Gula
3. Kedelai
4. Beras
5. Mainan anak
6. Elektronika dan komponennya
7. Tekstil dan produk tekstil
8. Alas kaki


Detil dan peraturannya lihat di 05/DJPLN/KP/III/2002 tentang jenis barang impor yang wajib menggunakan NPIK.

Ketentuan baru per 15 Desember 2008 dimana ada lima golongan produk yang hanya diperbolehkan masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang ditentukan, yakni produk elektronik, tekstil, mainan anak-anak, makanan, dan minuman.


Produk ini merupakan lima dari delapan produk yang diwajibkan memakai Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK). Sedangkan lainnya adalah beras, jagung, dan kedelai. Adapun pelabuhan yang menjadi pintu masuk dalam sistem sentralisasi ini adalah Pelabuhan Belawan (Medan) Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang) dan pelabuhan internasional di Makassar.

Peraturannya di 44/M-DAG/PER/10/2008 KETENTUAN_IMPOR_PRODUK_TERTENTU

Sumber :http://khodim.blogspot.com/2008/12/npik-nomer-pengenal-importir-khusus.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

LANGGANAN ARTIKEL

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Club Cooee

Ramalan Jodoh

Convert

KONVERT CURRENCY
Amount:
From:
To:
Currency conversion powered by coinmill.com.

adsbanner

Join 4Shared Now!