Setelah disepakati jual beli atas suatu obyek properti (tanah, rumah, ruko, kios, apartemen dsb), maka hal-hal dibawah ini harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum menghadap notaris sebagai PPATnya :
KELENGKAPAN PIHAK PENJUAL
1. KTP suami istri (bagi yang sudah menikah), KK
2. Sertifikat Asli yang sudah dicek di BPN (biaya +/- Rp 50.000 - 200.000, tiap daerah berbeda)
3. PBB tahun tersebut yang sudah dibayarkan pajaknya lewat Bank-bank pemerintah, selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yang namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 20xx. Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini, maka notaris tidak akan mau melakukan proses jual beli karena berkaitan dengan sumpah profesi yang berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan pajak.
4. Pelunasan PPh yang besarnya adalah = 5% x NJOP
KELENGKAPAN PIHAK PEMBELI
1. KTP suami istri (Bagi yang sudah menikah), KK
2. Pelunasan BPHTB yang besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dengan rumus tersebut hasilnya lebih kecil atau sama dengan = Rp 60.000.000 maka PPh nya NOL alias tidak perlu bayar pajak
3. Kuitansi pelunasan pembelian properti diatas meterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang dijual, no SHM, dan harga jual belinya.
Keterangan :
1. NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan, yang biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dengan NJOP, biasanya lebih tinggi)
2. NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tidak sama, di Jakarta Rp 60.000.000, di daerah lain lebih murah seperti di daerah Jawa Timur +/- Rp 20.000.000, nilai sebagai faktor pengurang terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB nya
3. Agar proses sederhana dan cepat semua biaya yang menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yang akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.
4. Biaya biaya yg timbul :
Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya
BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 750-2 juta (tergantung luas tanah, asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan di notaris
www.Beli-Rumah.net
KELENGKAPAN PIHAK PENJUAL
1. KTP suami istri (bagi yang sudah menikah), KK
2. Sertifikat Asli yang sudah dicek di BPN (biaya +/- Rp 50.000 - 200.000, tiap daerah berbeda)
3. PBB tahun tersebut yang sudah dibayarkan pajaknya lewat Bank-bank pemerintah, selanjutnya anda akan menerima bukti pembayaran yang namanya STTS PBB (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 20xx. Tanpa dilakukan pelunasan pajak ini, maka notaris tidak akan mau melakukan proses jual beli karena berkaitan dengan sumpah profesi yang berkaitan dengan pendapatan negara berupa pendapatan pajak.
4. Pelunasan PPh yang besarnya adalah = 5% x NJOP
KELENGKAPAN PIHAK PEMBELI
1. KTP suami istri (Bagi yang sudah menikah), KK
2. Pelunasan BPHTB yang besarnya adalah = 5% x (NJOP-NJOPTKP), apabila nilainya setelah dihitung dengan rumus tersebut hasilnya lebih kecil atau sama dengan = Rp 60.000.000 maka PPh nya NOL alias tidak perlu bayar pajak
3. Kuitansi pelunasan pembelian properti diatas meterai ditandatangani pihak pembeli, harus tertera alamat properti yang dijual, no SHM, dan harga jual belinya.
Keterangan :
1. NJOP = Nilai Jual Obyek Pajak (nilai ada di SPPT tahun berjalan, yang biasanya dipakai untuk perhitungan pajak jual belinya, harga jual beli sebenarnya bisa tidak sama dengan NJOP, biasanya lebih tinggi)
2. NJOPTKP = Nilai Jual Obyek Tidak Kena Pajak, tiap daerah tidak sama, di Jakarta Rp 60.000.000, di daerah lain lebih murah seperti di daerah Jawa Timur +/- Rp 20.000.000, nilai sebagai faktor pengurang terhadap NJOP, untuk pastinya bisa dilihat di SPPT PBB nya
3. Agar proses sederhana dan cepat semua biaya yang menjadi beban pihak penjual, dibayarkan dahulu oleh pihak pembeli yang akan dikurangkan nilainya dengan pelunasan harga jual beli propertinya.
4. Biaya biaya yg timbul :
Biaya Notaris = AJB = Akta Jual Beli antara 0,5% - 1% dari NJOP, semakin mahal nilai jual belinya semakin kecil persentasenya
BBN = Bea Balik Nama di BPN Rp 750-2 juta (tergantung luas tanah, asumsi <5000m2), bisa sekalian dititipkan di notaris
www.Beli-Rumah.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar