Berikut cara menghitung Punguntan Dalam Rangka Impor (PDRI)
KETAHUI DULU SBB :
NI : Nilai Invoice / Faktur jual beli
BP : Beaya Perjalanan / Pengapalan(FREIGHT)
AS : Asuransi
BM : TARIP BEA MASUK komoditinya
PPN : TARIP PPn komoditinya
PPh : TARIP PPh komoditinya
NDPBM : Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (kurs yang berlaku minggu ini)
------------------------------------------------------------------------
Rumusnya :
Hitung BM : (NI+BP+AS)* TaripBM
Hitung PPn :(NI+BP+AS)+ Hasil_perhitungan_BM * 10%
Hitung PPh :(NI+BP+AS)+ Hasil_perhitungan_BM * 2.5% (dengan memiliki API)
Contoh :
Impor Kemeja dari Amerika dengan nilai USD.3,000.00
Beaya freigt USD. 250.00
Asuransi USD. 150.00
Bea masuk 15%, PPn 10%, PPh 2.5% [buku pedoman Tarif HS Code]
Kurs saat ini 1.00 Usd = 9,000.00
Maka perhitungannya :
BM > USD.(3,000+250+150) * 15% = USD.510.00
PPn > USD.(3,000+250+150)+ BM * 10% = USD.(3,400.00+510) * 10% = USD.391.00
PPh > USD.(3,000+250+150)+ BM * 2.5% = USD.(3,400.00+510) * 2.5% = USD.97.75
Total dalam Rupiah BM USD.510.00 * 9000 = Rp.4,590,000
Total dalam Rupiah PPn USD.391.00 * 9000 = Rp.3,519,000
Total dalam Rupiah PPh USD. 97.75 * 9000 = Rp. 879,750
-------------------------------------------------------
Total pajak dalam rangka impor adalah = Rp.8,988,750
** semoga bermanfaat, karena beberpa klien menanyakan hal ini **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar