Anda ingin mengurus usaha dagang Anda?
Berikut ini adalah cara pengurusannya :
Dokumen yang di urus :
1. Domisili
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan
Persyaratannya :
1. Foto copy NPWP Pribadi
2. Foto copy KTP
3. Foto copy KK
4. Nama usaha
5. Sewa menyewa/PBB
6. Pass Photo 3×4=2 buah.
Proses Pengurusan : 20 Hari Kerja
BIAYA : RP 3.500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar