Selasa, 11 Oktober 2011

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya, surat ini diperlukan bila seseorang hendak melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi di institusi tertentu, pergi ke luar negeri karena alasan tertentu, atau keperluan lainnya. 
Belum lama ini saya mengurus SKCK untuk keperluan tertentu. Karena ini pertama kali saya mengurusnya, setelah mencari info kesana-kemari, dapatlah info dari orang yang sudah pernah mengurusnya,, urutan prosesnya adalah begini: 

1.Bikin permohonan mau membuat SKCK ke RT 
2.Siapkan fotokopi KTP & KSK Minta Rekomendasi / pengantar dari RT –> suratnya dari RT & ditandatangani sekretaris ataupun pak RT 
3.Rekomendasi dari RT tadi dibawa ke RW untuk dimintai tandatangan ke pak RW atau sekretarisnya 4.Surat Pengantar yang sudah ditandatangani oleh RT & RW tadi dibawa ke kantor kelurahan 
5.Setelah rekomendasi / pengantar dari kelurahan didapat, dibawalah ke kantor polisi. 

Kalau SKCK mau dipakai untuk mendaftar / melamar kerja ke Swasta,. rekomendasi kelurahan cukup dibawa ke Polsek aja. Kalau SKCK-nya mau digunakan untuk melamar kerja PNS atau BUMN, atau keperluan lain, rekomendasi kelurahan tadi langsung dibawa ke POLRESTABES (kalau di kota besar, dulu namanya POLWILTABES). 

ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: 
1.Untuk SKCK baru, bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 5 lembar 
2.Untuk Perpanjangan SKCK, cukup bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 3 lembar 
3. Fotokopi KSK & KTP 
4. Biaya administrasi (resmi) Rp 10.ooo,- 

Rekomendasi dari sumber lain : 

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kerap kali menjadi bagian dari persyaratan untuk melamar suatu pekerjaan. Dokumen ini digunakan sebagai alat bukti bahwa orang yang namanya tercantum dalam SKCK ini tidak pernah terlibat tindak pidana. 

Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut: 
1.Surat Pengantar dari Kelurahan. 
2.Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk). 
3.Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. 

SKCK dapat dibuat di kantor Polsek setempat. Pemohon SKCK menyerahkan persyaratan yang disebutkan di atas kepada petugas pembuat SKCK, 
kemudian pemohon akan diambil sidik jari untuk semua jari tangannya. Dengan alasan ini maka pemohon SKCK harus orang yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan). 
Pembuatan SKCK seharusnya selesai pada hari yang sama, kecuali memang kondisinya tidak memungkinkan, misalnya pemohon SKCK datang menjelang akhir jam kerja petugas pembuat SKCK. Dalam kondisi seperti ini, SKCK seharusnya dapat diambil keesokan harinya. 
Proses pembuatan SKCK ini tidak dipungut biaya apa pun. Sayangnya kebiasaan lama oknum-oknum kepolisian sering menyebabkan munculnya biaya-biaya tak terduga. 
Kalau memang hal ini terjadi, silakan memilih sendiri untuk mengeluarkan uang atau tidak. 

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

LANGGANAN ARTIKEL

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Club Cooee

Ramalan Jodoh

Convert

KONVERT CURRENCY
Amount:
From:
To:
Currency conversion powered by coinmill.com.

adsbanner

Join 4Shared Now!