Selasa, 25 Oktober 2011

Persyaratan Penerimaan PNS

Bila anda ingin mengikuti ujian penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) ada baiknya bila anda mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dikarenakan seringkali pengumuman atau pemberitahuan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Banyak kejadian orang-orang yang hendak mengikuti ujian penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) tidak mampu melewati seleksi administratif akibat tidak mampu memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Tentunya hal semacam ini tidak ingin terjadi pada anda kan. Oleh sebab itu, anda perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan umum yang biasanya diperlukan dalam penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memudahkan anda dalam mengikuti seleksi administratif. 

Hal-hal yang perlu anda persiapkan antara lain: 
1. Pastikan bahwa Ijasah terakhir anda telah anda gandakan dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang. Bila anda ingin mengikuti banyak seleksi penerimaan PNS, maka anda harus sediakan ijasah yang dilegalisir sebanyak mungkin. 
2. Pastikan juga bahwa semua Kartu Identitas anda dalam keadaan benar, baik, dan masih berlaku. Kartu Identitas yang bisa anda gunakan adalah KTP, Kartu Paspor, SIM, atau kartu identitas lain yang dipersyaratkan. 
3. Ketika akan mendekati masa-masa penerimaan PNS, biasanya antara bulan September - Oktober, anda harus sudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya berlaku selama 6 bulan. 
4. Anda juga perlu mengurus Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah. Anda bisa mendapatkannya dari Puskesmas setempat. Anda perlu melegalisir surat keterangan sehat anda. 
5. Anda juga perlu mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba. Lakukan pemeriksaan laboratorium di Rumah Sakit yang tidak hanya memberikan surat keterangan saja, tapi pastikan bahwa rumah sakit tersebut menyertakan surat keterangan hasil pemeriksaan laboratorium. Gandakan surat keterangan tersebut sejumlah yang anda perlukan dan mintakan legalisir. 
6. Anda juga perlu mengurus Kartu Kuning, yaitu kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja di kota anda. Gandakan dan mintalah legalisir. 

Cara-cara dan persyaratan mengurus kartu kuning dapat anda lihat :
 http://id.shvoong.com/how-to/careers/2178094 
-cara-membuat-kartu-kuning/ 

7. Andajuga perlu mempersiapkan pas foto berwarna terbaru dalam berbagai ukuran dan dengan background merah biasanya atau juga warna biru. Sediakan juga dalam versi hitam putih. Anda dapat mencetaknya dalam ukuran 3x3, 3x4, dan 4x6. 

Pada beberapa kementerian, biasanya anda akan diminta mendownload formulir online, atau melakukan regristasi online. Oleh sebab itu, anda harus aktif mencari informasi di internet dan media massa lainnya mengenai pemberitahuan penerimaan PNS. Semoga beruntung. 

Selengkapnya...

cara mengurus SKBN 'surat keterangan bebas narkoba'

Berdasarkan pengalaman saya ketika pengen bikin surat keterangan bebas narkoba (SKBN), ketika mau buat kemarin saya sempat bingung, tanya2 mbah google ternyata belum ada info lengkap dan masih simpang siur, begitu juga ketika saya tanya ke teman2. ada yang bilang ngurus di Polres ada juga yang bilang ngurus di rumah sakit. bingung kan,,,, 
inilah cara mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba: 
syarat yang dibutuhkan = 
1. fotokopy KTP, 
2. fotokopy SKCK, 
3. pasfoto 4x6(2) dan 3x4(1) 
Setelah itu pergilah anda ke POLRES setempat,tanya aja ke bagian pengurusan SKCK, 
setelah itu anda akan ditanya perihal kebutuhan bikin SKBN itu, trus anda akan dites urine, atau kalo sudah pernah tes di rumah sakit/klinik bisa juga dibawa suratnya. karena saya belum pernah tes urine maka saya tes disana, hanya butuh sekitar 10 menit tapi dengan membayar biaya 75.000 rupiah (lumayan merogoh kocek saya). 
Kemudian saya dikasih surat hasil tes urine (bebas 3 zat narkoba,sory lupa apa aja), 
surat itu saya kasih ke bagian Resor Narkoba, terus ngasih kelengkapan yg udah saya jelaskan diatas ,
tunggu sejam dan bayar lagi 20.000. tapi duit saya cuma sisa 16.000, saya kasih aja seadanya. 
fiuhhh Alhamdulillah selesai, total uang yang saya keluarkan Rp.91.000. oiya surat itu hanya berlaku 3 bulan semoga berhasil 

Selengkapnya...

Selasa, 11 Oktober 2011

Membuat Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning)

Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) ini merupakan salah satu syarat mutlak yang harus disediakan pencari kerja dalam proses melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kartu Kuning dapat dibuat di Dinas Ketenagakerjaan setempat.
.Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat Kartu Kuning adalah:
  1. Ijazah asli atau fotokopi ijazah yang dilegalisir.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  3. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenagakerjaan setempat adalah:
  1. Isi data.
    Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning.
  2. Terima Kartu Kuning.
    Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita.
  3. Legalisir Kartu Kuning.
    Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
Melihat fakta bahwa Kartu Kuning ini dibutuhkan oleh pelamar PNS, maka kemungkinan besar akan ada banyak pelamar yang membuat Kartu Kuning pada rentang waktu tertentu. Oleh karena itu datang lebih pagi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat akan lebih baik.

Selain itu, jangan lupa membawa alat tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari pinjaman alat tulis saat harus mengisi data. Walaupun sifatnya tidak krusial, hal ini dapat mempersulit kita sendiri dalam proses pembuatan Kartu Kuning tersebut.

Yang terakhir, proses pembuatan Kartu Kuning tidak memerlukan biaya. Biaya yang Anda perlu keluarkan seharusnya hanya biaya transportasi dan fotokopi. Kartu Kuning itu sendiri disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hal yang sama juga berlaku untuk proses legalisir Kartu Kuning tersebut.

Semoga bermanfaat!

Selengkapnya...

WPOP " Wajib Pajak Orang Pribadi'

Setiap WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi: orang yang wajib membayar pajak) wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP itu berguna sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, misalnya pada saat menyetor pajak terutang.

Persyaratan yang harus dipersiapkan WPOP untuk mendaftarkan NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat dibedakan menurut jenis kegiatan usahanya.
.
Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: karyawan) adalah:
        Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), atau Paspor.
        Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
    Persyaratan NPWP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh: wiraswasta, dokter, jasa konsultan) adalah:
        Fotokopi Kartu Identitas, yaitu KTP, SIM, KK, atau Paspor.
        Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing.
        Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.

Walaupun begitu, sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), WPOP cukup membawa fotokopi Kartu Identitas sewaktu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Prosedur pendaftaran NPWP di KPP setempat adalah sebagai berikut:

    Pengisian Formulir Pendaftaran.
    Setiap WPOP yang ingin mendaftar diharuskan mengisi data pribadi selengkap mungkin dalam Formulir Pendaftaran. Setelah selesai mengisi, formulir ini harus ditandatangani oleh WPOP yang bersangkutan.
    Penyerahan Berkas.
    Persyaratan dan Formulir Pendaftaran yang sudah ditandatangani diserahkan ke loket pendaftaran NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di dalam KPP setempat. Surat Kuasa harus disertakan apabila pendaftaran NPWP dikuasakan kepada orang lain.
    Pengambilan Kartu NPWP.
    Berkas akan diperiksa kelengkapannya oleh petugas TPT. Berkas yang lengkap akan segera diproses. Pendaftar menunggu panggilan dari petugas TPT bila Kartu NPWP sudah siap diambil. Sebagai salah satu layanan unggulan dari DJP, dalam waktu 1 (satu) jam sejak berkas diterima, pendaftar sudah dapat menerima Kartu NPWP miliknya.
    Pengambilan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
    SKT adalah bukti bahwa pendaftar sudah benar-benar terdaftar dan datanya sudah disimpan melalui sistem informasi yang dimiliki DJP. SKT tidak dapat diambil pada hari yang sama. Petugas TPT akan menginformasikan (bahkan sebaiknya pendaftar berinisiatif untuk menanyakan) waktu pengambilan SKT.

Setelah Kartu NPWP sudah selesai dibuat, NPWP tersebut sudah dapat digunakan oleh WPOP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP itu sudah dapat digunakan walaupun SKT belum diterima oleh WPOP.

Pendaftaran NPWP lewat Aplikasi E-Registration
Selain cara manual di atas, NPWP dapat didaftarkan lewat Aplikasi E-Registration yang saat ini dapat diakses lewat situs resmi DJP. Aplikasi tersebut dapat diakses di sini. Petunjuk singkat penggunaan aplikasi tersebut dapat diunduh di sini.

Pendaftaran NPWP Kolektif
Selain dua cara pendaftaran individual di atas, NPWP dapat didaftarkan secara kolektif lewat perusahaan (badan) tempat seorang karyawan bekerja. Pendaftaran NPWP seperti umumnya diatur oleh perusahaan. Para karyawan perusahaan tersebut akan diminta mengumpulkan Fotokopi Kartu Identitas masing-masing untuk diurus di KPP setempat. Yang perlu diingat oleh para karyawan itu adalah setelah mereka menerima Kartu NPWP yang dibuat secara kolektif ini, mereka tidak perlu lagi mendaftarkan NPWP secara manual.

Semoga bermanfaat

]
Selengkapnya...

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

SKCK adalah akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya, surat ini diperlukan bila seseorang hendak melamar pekerjaan, mendaftar perguruan tinggi di institusi tertentu, pergi ke luar negeri karena alasan tertentu, atau keperluan lainnya. 
Belum lama ini saya mengurus SKCK untuk keperluan tertentu. Karena ini pertama kali saya mengurusnya, setelah mencari info kesana-kemari, dapatlah info dari orang yang sudah pernah mengurusnya,, urutan prosesnya adalah begini: 

1.Bikin permohonan mau membuat SKCK ke RT 
2.Siapkan fotokopi KTP & KSK Minta Rekomendasi / pengantar dari RT –> suratnya dari RT & ditandatangani sekretaris ataupun pak RT 
3.Rekomendasi dari RT tadi dibawa ke RW untuk dimintai tandatangan ke pak RW atau sekretarisnya 4.Surat Pengantar yang sudah ditandatangani oleh RT & RW tadi dibawa ke kantor kelurahan 
5.Setelah rekomendasi / pengantar dari kelurahan didapat, dibawalah ke kantor polisi. 

Kalau SKCK mau dipakai untuk mendaftar / melamar kerja ke Swasta,. rekomendasi kelurahan cukup dibawa ke Polsek aja. Kalau SKCK-nya mau digunakan untuk melamar kerja PNS atau BUMN, atau keperluan lain, rekomendasi kelurahan tadi langsung dibawa ke POLRESTABES (kalau di kota besar, dulu namanya POLWILTABES). 

ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: 
1.Untuk SKCK baru, bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 5 lembar 
2.Untuk Perpanjangan SKCK, cukup bawa foto berwarna 4*6 sebanyak 3 lembar 
3. Fotokopi KSK & KTP 
4. Biaya administrasi (resmi) Rp 10.ooo,- 

Rekomendasi dari sumber lain : 

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kerap kali menjadi bagian dari persyaratan untuk melamar suatu pekerjaan. Dokumen ini digunakan sebagai alat bukti bahwa orang yang namanya tercantum dalam SKCK ini tidak pernah terlibat tindak pidana. 

Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut: 
1.Surat Pengantar dari Kelurahan. 
2.Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk). 
3.Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. 

SKCK dapat dibuat di kantor Polsek setempat. Pemohon SKCK menyerahkan persyaratan yang disebutkan di atas kepada petugas pembuat SKCK, 
kemudian pemohon akan diambil sidik jari untuk semua jari tangannya. Dengan alasan ini maka pemohon SKCK harus orang yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan). 
Pembuatan SKCK seharusnya selesai pada hari yang sama, kecuali memang kondisinya tidak memungkinkan, misalnya pemohon SKCK datang menjelang akhir jam kerja petugas pembuat SKCK. Dalam kondisi seperti ini, SKCK seharusnya dapat diambil keesokan harinya. 
Proses pembuatan SKCK ini tidak dipungut biaya apa pun. Sayangnya kebiasaan lama oknum-oknum kepolisian sering menyebabkan munculnya biaya-biaya tak terduga. 
Kalau memang hal ini terjadi, silakan memilih sendiri untuk mengeluarkan uang atau tidak. 

Semoga bermanfaat!
Selengkapnya...

Analisa Budidaya Gaharu

Analisa Budidaya Gaharu - Non Kemitraaan Analisa biaya dan keuntungan dari budidaya pohon penghasil gaharu, pada luasan tanah 2.000 m2 (140 ubin), jangka waktu 10 tahun. Denagn jarak tanam 3 X 4 luas tanah 2.000 m2 (asumsi 50 m X 40m) cukup ideal ditanami gaharu sebanyak 180 batang.

Berikut ini adalah perincian biaya dan keuntungan dari budidaya pohon penghasil gaharu: 1. Biaya Biaya sendiri kita bedakan menjadi 3 yaitu: biaya tahap 1 (pengadaan bibit,penanaman dan perawatan di tahun pertama), biaya tahap 2 (perawatan tanaman pada tahun ke-2 sampai tahun ke-7), dan biaya tahap 3 (inokulasi dan perawatan pasca inokulasi tahun ke-8 sampai tahun ke-10). 

a. Biaya tahap 1: - pembelian bibit 180btng @ Rp.35.000 = Rp. 6.300.000 - pupuk kandang 500kg @ Rp.250 = Rp. 125.000 - pestisida (furadan,stiko,dll = Rp. 150.000 - tenaga penanaman = Rp. 50.000 - tenaga perawatan = Rp. 300.000 JUMLAH = Rp. 6.925.000 

b. Biaya tahap 2: - pupuk kandang = Rp. 750.000 - pupuk pabrik = Rp. 1.000.000 - pestisida = Rp. 900.000 - tenaga perawatan = Rp. 1.800.000 JUMLAH = Rp. 4.450.000 

c. Biaya tahap 3: - pembelian fusarium sp 180 botol @Rp.1.000.000= Rp. 180.000.000 - tenaga inokulan = Rp. 36.000.000 - tenaga perawatan = Rp. 1.000.000 - tenaga panen = Rp. 10.000.000 JUMLAH = Rp. 65.000.000 Jumlah a+b+c = Rp. 224.575.000 2. 

Penerimaan Dengan asumsi bahwa tingkat keberhasilan inokulasi adalah 75% saja, dari 180 batang tanaman cuma menghasilkan 135 batang pohon saja yang bisa dipanen. Satu batang pohon gaharu dengan masa inokulasi 3 tahun menghasilkan rata-rata 2 kg gubal, 10 kg kemedangan, dan 20 kg abu. 
Sehingga total yang dihasilkan dari 135 batang adalah 270 kg gubal, 1.350 kg kemedangan, dan 2.700 kg abu. 
a. gubal 270 kg @ Rp.7.000.000 = Rp.1.890.000.000 
b. kemedangan 1.350 kg @ Rp.2.000.000 = Rp.2.700.000.000 
c. abu 2.700 kg @ Rp.200.000 = Rp. 540.000.000 
Jumlah = Rp.5.130.000.000 3. 

Keuntungan Penerimaan - Biaya = Rp.5.130.000.000 - Rp. 74.575.000 = Rp.5.055.425.000 
Rata-rata perpohon gaharu umur 7 tahun dengn masa inokulasi 3 tahun (tahun ke-8 sampai tahun ke-10), menghasilkan 25 juta rupiah lebih. Jadi, dari investasi sebanyak 74 jutaan, berpotensi menghasilkan 5 milyar rupiah dalam kurun waktu 10 tahun. Seiring waktu, harga jual tanah juga meningkat. Tidak ada ruginya kan investasi di kebun?

Sumber : http://www.gaharunusantara.com/index.php?option=com_content&view=article&id=56&Itemid=118&lang=en
Selengkapnya...

Bisnis Mug keramik yang unik

CV. Prima Kreasindo yang berlokasi di Bogor adalah spesialis bergerak di bidang produksi barang keramik seperti mug souvenir, mug keramik, gelas kaca, Gelas dove, gelas doff, mug promosi, mug gelas, kado wedding, gift sunatan, hadiah pernikahan, hadiah ulang tahun dan Palakat. Untuk Info lengkapnya silahkan Anda kunjungi langsung ke websitenya : http://mugkreasi.com/index.html
Selengkapnya...

Bank Nama Bayi

Bagi Ibu-ibu yang akan melahirkan terkadang bingung untuk memberikan nama untuk anaknya. Berikut ini adalah Bank Nama Bayi dan juga artinya.http://www.detikhealth.com/namabayi?
Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

LANGGANAN ARTIKEL

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Club Cooee

Ramalan Jodoh

Convert

KONVERT CURRENCY
Amount:
From:
To:
Currency conversion powered by coinmill.com.

adsbanner

Join 4Shared Now!