Selasa, 18 Januari 2011

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGAJUAN
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

(Dasar Hukum : Perda No. 7 Tahun 2002)
I. Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas PU Kab.
Bantul melalui UPTSA dengan mengisi formulir yang telah disediakan akan
diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
II. Formulir dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
2. Foto copy Sertifikat Tanah atau keterangan tanah
3. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat;
4. Surat Pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan;
5. Gambar situasi dengan skala 1 : 500, 1 : 1000;
6. Gambar rencana bangunan dengan skala 1 : 200, 1 : 100 atau 1 : 50 :
a. denah bangunan;
b. rencana pondasi;
c. rencana sanitasi;
d. rencana atap;
e. tampak muka;
f. tampak samping;
g. tampak belakang;
h. potongan melintang dan
i. potongan memanjang.
7. Perhitungan dan gambar konstruksi beton apabila bangunan memakai
struktur beton bertulang dan bertingkat;
8. Perhitungan dan gambar konstruksi baja apabila menggunakan rangka
baja;
9. Foto copy KTP perencana dan penanggung jawab penghitung
konstruksinya yang namanya dicantumkan pada gambar;
10. Foto copy pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah
milik sendiri.
11. Surat Pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian
bangunan bukan pada tanah milih sendiri bermaterai cukup;
12. Surat kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan;
13. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) apabila bangunan
untuk tempat usaha;
III. Lampiran Syarat-syarat dibuat rangkap 2 (dua).

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

LANGGANAN ARTIKEL

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Club Cooee

Ramalan Jodoh

Convert

KONVERT CURRENCY
Amount:
From:
To:
Currency conversion powered by coinmill.com.

adsbanner

Join 4Shared Now!