Senin, 25 April 2011

Tips Simpan No HP Selingkuhan

Mohon maaf sebelumnya saya tulis tips yang kaya gini,tips2 ini hanya berasal dari pengalaman2 teman saya bukan saya lho...karena saya ini type orang yang setia,(setiap tikungan ada)...cukup deh basa basinya.
Nah sekarang Ikuti saja beberapa tips simpan no hp selingkuhan, siapa tau bermanfaat dan bisa dimanfaatkan.

1. Tambahkan 1 angka terakhir dibelakang no hp selingkuhan anda

Contohnya : 0852 8397 xxx menjadi 0852 8397 xxx1
Dengan begitu anda mudah menghubungi selingkuhan anda tinggal dihilangkan saja 1 angka terakhirnya.

2. Ganti nama selingkuhan anda

contoh:
Rani di SA --> Ransa
Etty di BM --> Etbima
Entin di Puri Sehat --> Entipuse
atau nama cewek selingkuhan anda diganti jadi nama cowok

3. Simpan di HP Teman/Saudara

Syarat utamanya simpan No Hp Selingkuhan di Teman/Saudara Anda ini mereka harus bisa jaga rahasia,

Dan yang terpenting settingan hp anda harus dirubah, sehingga pesan pengiriman tidak ada yang tersimpan.Terus juga bersihkan delivery reportnya (laporan pengiriman) atau matikan saja fungsi delivery reportnya, bersihkan juga di lognya, termasuk missed call, return call, dialled call dan incoming outgoing.

Tetapi seperti kata pepatah, Sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Sepintarnya kita menyimpan rahasia jelek, pasti dampaknya akan buruk di kemudian hari.

Yang SUdah Punya ISTRI Jangan Coba2 SelingkUh Yah... hehehehe


Selengkapnya...

Tips Merayu Wanita Lewat SMS

Banyak pria gencar memanfaatkan rayuan via SMS. Cara ini cukup mujarab, terbukti dalam sebuah survei mengungkapkan bahwa wanita memang kerap tergoda dengan rayuan SMS ini.

Bahkan, mereka amat memperhatikan gaya penulisan SMS kaum pria. Dikutip dari Times of India,76 persen wanita mengaku menilai karakter pria dari SMS yang dikirimkannya.

Setidaknya, itulah hasil survei sebuah penyedia layanan telepon yang mengadakan penelitian ini di Inggris. Karena itu, ada baiknya kaum pria tidak sembarangan mengirim SMS pada wanita pujaannya.

Bahkan ternyata dalam survei ini, 63 persen wanita tak suka dengan kata singkatan sembarangan dalam SMS yang dikirim pada mereka.

Sejumlah 67 persen wanita pun lebih memilih mengencani pria yang mengirimkan SMS dengan kalimat panjang, yang lucu dan menggoda. Sebaliknya, SMS yang terlalu ‘dingin’ dan biasa tidak menarik hati mereka.

Survei kepada 2000 orang wanita ini juga mengungkap bahwa 41 persen responden mengaku terganggu dengan adanya salah kata atau ejaan SMS.

Selain itu, sekitar 9 dari 10 wanita lebih memilih berhubungan dengan SMS daripada berbicara via telepon pada saat awal mula berkenalan. “Pria single harus lebih memperhatikan cara mengirim SMS karena hal itu dinilai penting oleh wanita,” demikian saran William Onstrom dari penyedia layanan yang mempublikasikan hasil survei ini.

Dan beberapa tips merayu wanita lewat SMS :

1. Puji karena fisiknya.
Paling dasar dan paling sederhana. Puji karena atribut fisiknya, pada saat itu pilih sesuatu yang emang sedang kita bicarakan, mungkin aja dari model baju atau bagian tubuhnya. Nah, kunci cara ini adalah anda harus setulus mungkin, karena pujian ini hanya bertahan sebentar, tapi kalo diterusin bakal jadi masalah dan ngebosenin. Pujian ini nggak akan banyak dianggap, karena mereka tahu hal itu bukan penampilan alami mereka. Jangan terlalu sering pake strategi ini, karena kalo terlalu sering, bakal ga ada rasanya lagi.”

2. Puji sesuatu yang ia buat.
Hal ini berhubungan dengan apa yang dikerjakan si cewe secara fisik. Nggak masalah kalo dia bukan penulis atau pematung atau pelukis, yang penting anda muji dengan apa yang dia buat, misal bikin kuwe atau roti. Ingat bahwa ia benar2 menggunakan waktunya buat bikin semua hal itu, dan pujian ini akan berbanding lurus dengan lamanya usahanya membuat barang itu. Jadi kalo anda muji buku buatan dia, tentunya akan jauh lebih lama efeknya daripada es krim buatan dia. Nah, pujian ini akan jauh lebih bisa dipake daripada teknik pertama.

3. Puji keberhasilan dia
Jika ia berhasil menyelesaikan satu proyek yang sudah sering dia omongin, PASTIKAN anda memujinya. Selain menunjukkan bahwa anda emang ngedengerin, hal ini juga akan membawa anda fokus ke keberhasilan personalnya. Hal ini menunjukkan bahwa anda benar2 terkagum2 akan kemampuannya untuk bertahan sampai akhir dan menurut anda dia sangat mengagumkan!

4. Minta pendapat atau nasihatnya.
Semua orang suka sekali merasa berguna, dan cewe bakal suka banget jika dia merasa bisa mendukung anda. Bisa dipastikan ada sesuatu dari dirinya yang belum anda tahu sama sekali, jadi coba aja cerita dan dengerin nasihat dia. Nggak ada salahnya kan pendapat baru di sisi anda, dia pasti akan memberikan kemampuan terbaiknya untuk membantu anda. Hal ini sebenarnya adalah pengakuan anda akan kemampuan dia, sehingga dia akan benar2 merasa dipuji dan mendapat kepuasan dari nasihat yang diberikannya kepada anda.

5. Dan Bisa juga melalui Puisi Cinta yang membuat para wanita tersipu malu.


Selengkapnya...

Kamis, 21 April 2011

PELATIHAN SAFETY UNTUK PEMULA (NOL PENGALAMAN)

Kecelakaan adalah kejadian yang tidak diharapkan semua orang, karena kecelakaan dapat merugikan semua pihakyang terkait bahkan sampai Negara. Di Tempat Kerja, kecelakaan selalu menghantui karyawan terendah sampai pimpinan perusahaan, para pemegang saham dan pihak-pihak lain yang terkait. Banyak kecelakaan yang sebenarnya tidak perlu terjadi, tetapi bisa terjadi dan sangat merugikan. Tujuan Pelatihan Safety untuk Pemula (Nol Pengalaman)

Karena itu diperlukan pengetahuan untuk mencegahnya agar kerugian dapat dihindarkan. Semua kecelakaan yang pernah terjadi ada sebabnya, semua sebab bisa dicari dan diketahui, karena itu semua sebab kecelakaan dapat dihindari sehingga semua kecelakaan bisa ditiadakan, sampai tercapai bebas kecelakaan. Salah satu cara mencegah Kecelakaan Kerja yaitu dengan menerapkan kaidah-kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja, yang harus dipatuhi oleh semua karyawan. Bagaimana caranya ? Ikuti pelatihan “Safety Untuk Pemula” yang berupa training dikelas, dilanjutkan dengan diskusi, work shop dan studi kasus pencegahan kecelakaan di tempat kerja. Diharapkan, peserta bisa mengembangkan ketrampilannya dan mau melakukan tindakan pencegahan kecelakaan ditempat kerjanya, sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan ditempat kerjanya masing-masing.

Untuk lebih jelasnya silahkan  kunjungi website ini.
http://www.smartindosafetytraining.com/computer-training-truck-driving-training-balikpapan-surabaya-jakarta-yogyakarta-batam-papua.htm?cx=partner-pub-6856300471289910:m5t1zuisuhz&cof=FORID:10&ie=ISO-8859-1&q=truck+driving+training&sa=Search

Selengkapnya...

Rabu, 20 April 2011

Cerita …SEORANG TUKANG KAYU…

Seorang tukang kayu tua bermaksud pensiun dari pekerjaannya di sebuah perusahaan konstruksi real estate.
Ia menyampaikan keinginannya tersebut pada pemilik perusahaan.
Tentu saja, karena tak bekerja, ia akan kehilangan penghasilan bulanannya,
tetapi keputusan itu sudah bulat.

Ia merasa lelah.
Ia ingin beristirahat dan menikmati sisa hari tuanya dengan penuh kedamaian bersama istri dan keluarganya.

Pemilik perusahaan merasa sedih kehilangan salah seorang pekerja terbaiknya.
Ia lalu minta pada tukang kayu tersebut untuk membuatkan sebuah rumah untuk dirinya.
Tukang kayu mengangguk menyetujui permohonan pribadi pemilik perusahaan itu.

Tapi, sebenarnya ia merasa terpaksa.
Ia ingin segera berhenti.
Pikirannya tidak sepenuhnya dicurahkan.

Dengan ogah-ogahan ia mengerjakan proyek itu.
Ia cuma menggunakan bahan-bahan sekedarnya.

Akhirnya selesailah rumah yang diminta.
Hasilnya bukanlah sebuah rumah baik.
Sungguh sayang ia harus mengakhiri kariernya dengan prestasi yang tidak begitu mengagumkan.

Ketika pemilik perusahaan itu datang melihat rumah yang dimintanya, ia menyerahkan sebuah kunci rumah pada si tukang kayu.
" Rumah ini adalah rumah kamu," kata sang pemilik perusahaan.
" Hadiah dari saya sebagai penghargaan atas pengabdian kamu selama ini."

Betapa terkejutnya si tukang kayu.
Betapa malu dan menyesalnya.
Seandainya saja ia mengetahui bahwa ia sesungguhnya mengerjakan rumah untuk dirinya sendiri, ia tentu akan mengerjakannya dengan cara yang lain sama sekali.

Kini ia harus tinggal di sebuah rumah yang tak terlalu bagus hasil karyanya sendiri.
Itulah yang terjadi pada kehidupan kita.
Kadangkala, banyak dari kita yang membangun kehidupan dengan cara yang aneh.

Lebih memilih berusaha ala kadarnya ketimbang mengupayakan yang terbaik.
Bahkan, pada bagian-bagian terpenting dalam hidup, kita tidak memberikan yang terbaik.

Pada akhir perjalanan kita terkejut saat melihat apa yang telah kita lakukan dan menemukan diri kita hidup di dalam sebuah rumah yang kita ciptakan sendiri.
Seandainya kita menyadarinya, sejak semula kita akan menjalani hidup ini dengan cara yang jauh berbeda.

Renungkan bahwa kita adalah si tukang kayu.
Renungkan rumah yang sedang kita bangun.

Setiap hari kita memukul paku, memasang papan, mendirikan dinding dan atap.
Mari kita selesaikan rumah kita dengan sebaik-baiknya seolah-olah hanya mengerjakannya sekali saja dalam seumur hidup.
Hidup kita esok adalah akibat sikap dan pilihan yang kita perbuat hari ini.
Hidup adalah proyek yang kita kerjakan sendiri.

Keberhasilan yang diraih, atau kegagalan yang menimpa dapat ditelusuri jauh ke dalam diri kita masing-masing. Karena KITA-LAH YANG MENJALANI semua ini. Bukan orang lain.

" Seorang bijak pernah mengatakan demikian :
Amatilah pikiranmu, karena akan menjadi ucapanmu.
Amatilah ucapanmu, karena akan menjadi tindakanmu.
Amatilah tindakanmu, karena akan menjadi kebiasaanmu.
Amatilah kebiasaanmu, karena akan menjadi karaktermu.
Amatilah karaktermu, karena akan menjadi nasibmu.

Di atas semua itu, amatilah dirimu sendiri.
Hanya mereka yang mengenal dirinya-lah yang akan mencapai kebahagiaan yang sesungguhnya. "

Sumber : http://bunda-abrar.blogspot.com/2008/03/seorang-tukang-kayu.html
Selengkapnya...

Bagaimana Kita Memandang!

Beberapa tahun yang silam,seorang pemuda terpelajar dari semarang sedang berpergian naik pesawat ke Jakarta . Disampingnya duduk seorang ibu yang sudah berumur. Si Pemuda menyapa, dan tak lama mereka terlarut dalam obrolan ringan.

" Ibu, ada acara apa pergi ke Jakarta ?" tanya si Pemuda.
" Oh... Saya mau ke Jakarta terus "connecting flight" ke Singapore nengokin anak saya yang ke dua" jawab ibu itu.
" Wouw..... hebat sekali putra ibu" pemuda itu menyahut dan terdiam sejenak.

" Kalau saya tidak salah ,anak yang di Singapore tadi , putra yang kedua ya bu? Bagaimana dengan kakak-adik adik nya?
" Oh ya tentu " si Ibu bercerita :"Anak saya yang kedua itu seorang dokter, yang ketiga Kerja di Perkebunan di Lampung, yang keempat menjadi arsitek di Jakarta, yang kelima menjadi kepala cabang bank di Purwokerto, yang ke enam menjadi Dosen di Semarang."

" Pemuda tadi diam, hebat ibu ini, bisa mendidik anak anaknya dengan sangat baik, dari anak kedua sampai ke enam.
" terus bagaimana dengan anak pertama ibu ?"
Sambil menghela napas panjang, ibu itu menjawab,
" anak saya yang pertama menjadi petani di Godean Jogja nak". Dia menggarap sawahnya sendiri yang tidak terlalu lebar nak"

Pemuda itu segera menyahut, "Maaf ya Bu..... kalau ibu agak kecewa ya dengan anak pertama ibu, adik-adiknya berpendidikan tinggi dan sukses di
pekerjaannya, sedang dia menjadi petani "?

Do you want to know the answer ???? ...

Dengan tersenyum ibu itu menjawab,
" Ooo ...tidak tidak begitu nak....
Justru saya sangat bangga dengan anak pertama saya, karena dialah yang membiayai sekolah semua adik-adiknya dari hasil dia bertani"
Selengkapnya...

Sabtu, 16 April 2011

Perhitungan Usaha Pecel Lele

Barang Modal
Untuk memulai usaha warung tenda, dengan menu jualan Pecel Lele, Ayam, Ati Ampela, dan Tahu Tempe Goreng, dibutuhkan peralatan barang modal sebagai berikut :

1 buah gerobak Rp 1.500.000

Terpal untuk tenda ukuran 4x6 meter Rp 168.000

Harga pemeter antara 4500 – Rp 9.000

1 set spanduk Rp 420.000

Depan ukuran 5x 1,15 m

Samping 2 lembar ukuran 2,5 x 1,15 m

1 buah kompor gas mawar Rp 95.000

1 penggorengan ukuran 22 Rp 70. 000

2 buah sutil panjang dan Rp 40.000

2 lusin piring (merk lucky) Rp 100.000

2 lusin piring saji oval melamin Rp 180.000

1 lusin sendok Rp 10.000

1 lusin garpu Rp 10.000

2 lusin gelas jempol Rp 45.000

2 lusin kobokan kecil aluminium Rp 25.000

1 buah Dandang nasi aluminium 10 liter Rp 100.000

1 buah Dandang Air aluminium 10 liter Rp 85.000

2 buah ember plastic sedang Rp 30.000

2 buah tempat tisu gulung Rp 15.000

2 buah tempat tusuk gigi Rp 10.000

2 buah tempat kecap Rp 10.000

8 buah kursi plastic lion star Rp 200.000

1 buah meja kayu Rp 500.000

2 buah tempat sendok/garpu Rp 10.000

1 etalase kecil ukuran 1,5 m x 0,5 m x 1 m Rp 250.000

1 buah teko air plastic lion star (kecil) Rp 7.500

1 buah termos air panas Rp 35.000

2 buah termos wadah nasi ukuran 10 liter Rp 150.000

1 set ulekan besar ukuran 40 cm Rp 55.000

3 buah lap Rp 10.000

2 buah pisau Rp 12.000

Jumlah Rp 4.250.500



Bahan Baku Awal

3 kg lele (sekitar 27 ekor) Rp 36.000

6 ekor ayam Rp 84.000

( ukuran 800 gram-1,2 kilo, jadi 24 potong)

2 papan tempe (jadi 20 potong) Rp 7.000

10 potong tahu Rp 5.000

10 buah ati ampela Rp 10.000

3 kg minyak goreng Rp 36.000

3 kg gas (untuk 2 hari) Rp 15.000

1 kg gula Rp 6.500

Bumbu dan sayuran lalapan Rp 50.000

Bahan lain ( teh, es batu, jeruk peras dsbnya) Rp 20.000

Beras 5 liter Rp 20.000

Jumlah Rp. 289.500



Dari perhitungan di atas, diperkirakan modal awal yang diperlukan untuk memulai usaha Pecel Lele adalah sekitar Rp 4,5 juta. Sekitar Rp 4,2 juta untuk barang modal, dan Rp 300 ribu untuk belanja bahan baku awal. Selain itu, dibutuhkan biaya operasional yang dalam satu bulan diperkirakan :



Operasional

- Sewa tempat Rp 300.000

- Retribusi/ pungutan ini-itu Rp 30.000

- Penerangan ( listrik/ lampu patromak) Rp 30.000

- Transportasi dll Rp 200.000

- Gaji 2 orang karyawan Rp 1.600.000

Total Rp. 2.160.000



Jika dalam sehari bisa dikunjungi 50 orang pembeli, dengan asumsi rata-rata per orang menghabiskan Rp 10 ribu untuk makan dan minum, maka:

Omset harian Rp 500.000

Omset per bulan Rp 15.000.000



Pengeluaran belanja Rp 8.415.000

Operasional Rp 2.160.000


Keuntungan dalam satu bulan 15.000.000-10.575.000 = Rp 4.425.000
Jadi bisa BEP dalam waktu satu bulan lebih beberapa hari.

Sumber : http://cherbonaim.multiply.com/journal/item/5/Perhitungan_Usaha_Pecel_Lele
Selengkapnya...

Jumat, 15 April 2011

Daftar Berat Badan Ideal Dari Ukuran Tinggi Badan

Ingin tau seberapa ideal kah berat badan  anda?
Setiap orang umumnya ingin memiliki berat badan yang normal atau ideal agar terlihat proporsional di mana tinggi badan dan berat badan seimbang. Orang yang berat badannya kurang dari ideal biasanya akan terlihat kurus, sedangkan yang berat badannya di atas ideal biasanya akan terlihat gemuk. Walaupun demikian, banyak orang yang mempunyai berat badan yang tidak ideal, selama sehat maka tidak harus berjuang mengubah berat badannya menjadi berat badan ideal.Berikut ini adalah daftar berat badan ideal manusia yang terbagi atas kelompok laki-laki dan perempuan :

Tinggi 145 cm :
- Wanita : 46-50 kg (kecil) 49-55 (sedang) 53-59 kg (besar)

Tinggi 147 cm :
- Wanita : 46-51 kg (kecil) 50-56 (sedang) 54-61 kg (besar)

Tinggi 150 cm :
- Wanita : 47-52 kg (kecil) 51-57 (sedang) 55-62 kg (besar)

Tinggi 152 cm :
- Wanita : 48-53 kg (kecil) 52-58 (sedang) 56-63 kg (besar)

Tinggi 155 cm :
- Pria : 57-60 kg (kecil) 58-63 (sedang) 61-67 kg (besar)
- Wanita : 49-55 kg (kecil) 53-60 (sedang) 58-65 kg (besar)

Tinggi 157 cm :
- Pria : 58-61 kg (kecil) 59-64 (sedang) 62-68 kg (besar)
- Wanita : 50-56 kg (kecil) 55-61 (sedang) 59-66 kg (besar)

Tinggi 160 cm :
- Pria : 59-61 kg (kecil) 60-65 (sedang) 63-70 kg (besar)
- Wanita : 51-57 kg (kecil) 56-62 (sedang) 61-68 kg (besar)

Tinggi 163 cm :
- Pria : 60-62 kg (kecil) 61-66 (sedang) 64-71 kg (besar)
- Wanita : 53-59 kg (kecil) 57-64 (sedang) 62-70 kg (besar)

Tinggi 165 cm :
- Pria : 61-63 kg (kecil) 62-67 (sedang) 65-73 kg (besar)
- Wanita : 54-60 kg (kecil) 59-65 (sedang) 63-72 kg (besar)

Tinggi 168 cm :
- Pria : 61-65 kg (kecil) 63-69 (sedang) 66-75 kg (besar)
- Wanita : 56-61 kg (kecil) 60-66 (sedang) 65-74 kg (besar)

Tinggi 170 cm :
- Pria : 62-66 kg (kecil) 65-70 (sedang) 68-77 kg (besar)
- Wanita : 57-63 kg (kecil) 61-68 (sedang) 66-76 kg (besar)

Tinggi 173 cm :
- Pria : 63-67 kg (kecil) 66-71 (sedang) 69-79 kg (besar)
- Wanita : 58-64 kg (kecil) 63-69 (sedang) 67-77 kg (besar)

Tinggi 175 cm :
- Pria : 64-69 kg (kecil) 67-73 (sedang) 71-81 kg (besar)
- Wanita : 60-66 kg (kecil) 64-71 (sedang) 69-78 kg (besar)

Tinggi 178 cm :
- Pria : 65-70 kg (kecil) 69-74 (sedang) 72-82 kg (besar)
- Wanita : 61-67 kg (kecil) 66-72 (sedang) 70-80 kg (besar)

Tinggi 180 cm :
- Pria : 66-71 kg (kecil) 70-76 (sedang) 73-84 kg (besar)
- Wanita : 62-68 kg (kecil) 67-73 (sedang) 71-81 kg (besar)

Tinggi 183 cm :
- Pria : 68-73 kg (kecil) 71-78 (sedang) 75-86 kg (besar)

Tinggi 185 cm :
- Pria : 69-75 kg (kecil) 73-80 (sedang) 77-88 kg (besar)

Tinggi 188 cm :
- Pria : 71-77 kg (kecil) 75-81 (sedang) 79-91 kg (besar)

Tinggi 190 cm :
- Pria : 72-79 kg (kecil) 76-84 (sedang) 81-93 kg (besar)
-----
Cara Membaca Informasi Daftar Berat Badan Ideal :
Misalkan seorang wanita beratnya 65 kilogram dan tingginya 161 centimeter, maka wanita tersebut masuk dalam kategori berat ideal dan termasuk dalam golongan ukuran tubuh yang besar. Jika beratnya 70 kg, maka termasuk tidak ideal dan masuk ke dalam ukurang orang yang sangat besar.

Tambahan :
Jangan terlalu memaksakan diri untuk mengurangi ataupun menambah berat badan jika caranya membahayakan diri sendiri dan orang lain yang ada di sekitarnya.

Selengkapnya...

Jumat, 08 April 2011

Cara Pengurusan Surat Keterangan Bebas Pph

Menyambung artikel saya sebelumnya Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph)

A. Untuk pengurusan SKB Pph adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan tertulis oleh orang atau Badan yang bersangkutan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mengisi Daftar isian; dimana:

a. Untuk orang pribadi, permohonan harus dilampiri:

a.1. Surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas
tanah dan bangunan kurang dari Rp. 60.000.000,–
a.2. Foto Copy Kartu Keluarga

a.3. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

tahun berjalan.
b. Untuk badan hukum selaku penerima hibah, harus mengisi Lampiran IV dengan melampirkan
pula Surat Pernyataan Hibah.

c. Dalam hal pengalihan tanah tersebut terjadi karena warisan, ahli waris yang mengajukan SKB Pph tersebut dengan mengisi Lampiran IV

B. Untuk pengurusan pengurangan pajak sehubungan dengan pembayaran BPHTB atas hibah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah satu derajat (antara orang tua ke anak atau sebaliknya), maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Foto copy SSB (bukti pembayaran BPTHB) Lembar ke-1

2. Foto copy surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

tahun berjalan.

3. Foto copy dokumen perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

4. Foto copy sertifikat hak atas tanah dan/atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dalamhal perolehan hak karena pemindahan.

5. Foto copy KTP, SIM Passport, Kartu Keluarga, atau identitas lainnya.

6. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa atau surat Keterangan instansi lain yang terkait.
Selengkapnya...

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph)

Suatu hari, Rani (45 tahun) – bukan nama sebenarnya, merasa kaget sekali ketika akan mengurus proses balik nama kliennya yang baru saja melangsungkan pembuatan akta jual beli di hadapannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena, pembeli diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berjumlah Rp. 58.000.000,– (limapuluh delapan juta rupiah). Padahal, yang berlaku selama ini untuk nilai transaksi atau NJOP di bawah Rp. 60.000.000,– (enampuluh juta rupiah) tidak dikenakan pajak penghasilan alias bebas Pph. Pihak PPAT tinggal menghitung dan membantu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya saja kemudian melaksanakan transaksi jual beli dan mendaftarkan peralihan haknya pada Kantor Pertanahan setempat.

Klien Rani, sebut saja pak Arief, yang merasa tidak pernah mendapat penjelasan sebelumnya mengajukan protes, karena selama ini mengenai pajak tersebut tidak pernah menjadi bahan negosiasi antara penjual dan pembeli. Sehingga mereka tidak memperhitungkan akan adanya biaya pajak yang jumlahnya bagi mereka cukup signifikan. Karena dalam proses transaksi tersebut, riel transaksi atas tanah dan bangunan dimaksud hanyalah bernilai Rp. 27.000.000,– (duapuluh tujuh juta rupiah). Sedangkan perhitungan Pajak Penghasilan tersebut harus dilakukan dari nilai transaksi yang tertinggi. Karena NJOP sebesar Rp. 58.000.000,– maka yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bukan dari nilai riel yang diterima oleh penjual, melainkan dari NJOP tersebut.

Apakah dimungkinkan untuk mengajukan bebas pajak?pajak

Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009, tentang “Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Atas tanah dan Bangunan”, yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2009, ada beberapa ketentuan agar pak Arief tersebut dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.

Agar bebas dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan atas transaksi dimaksud, Pak Arief harus mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB Pph). Untuk mendapatkan SKB Pph dimaksud, pak Arief harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009 tersebut di atas, yaitu:

1. orang Pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,– dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

PTKP di tiap-tiap daerah berbeda-beda. Sebagai contoh, untuk wilayah Jabodetabek PTKP seorang wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp. 1.300.000,– (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Oleh karena itu, jika penghasilan orang yang bersangkutan di atas Rp. 1.300.000,– maka dia tetap diwajibkan untuk membayar pajak.

Awas… satu hal yang perlu diperhatikan adalah: dalam prakteknya apabila seseorang penjual memiliki penghasilan di bawah PTKP, namun dia memiliki NPWP, maka permohonan SKB ini biasanya tidak dikabulkan (ditolak).

2. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Contohnya begini: misalnya tanah seseorang digusur untuk dijadikan sebagai waduk. Nilai ganti rugi atas penggusuran tersebut misalnya Rp. 50.000.000,–. Yang bersangkutan berhak untuk minta pembebasan dari kewajiban membayar Pph. Karena disamping nilai yang diperoleh di bawah Rp. 60.000.000,–, tanah tersebut juga digunakan untuk kepentingan umum.

3. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Khusus untuk hibah tersebut, sebelum Peraturan ini diundangkan, di beberapa Kantor Pajak memberlakukan bahwa untuk pemberi hibah dapat langsung dinyatakan bebas pajak, jadi tinggal membayar pajak Penerima Hibah (BPHTB atas hibah tanah/bangunan), yang besarnya 50% dari BPHTB yang biasanya dibayar dalam akta jual beli atau hibah yang bukan termasuk pengecualian di atas. Namun, sekarang untuk bisa membayar BPHTB atas hibah tersebut, pemberi dan penerima hibah harus mengurus:

a. Surat keterangan bebas Pph (sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 30/PJ/2009 tersebut di atas

b. Surat Keterangan Pengurangan BPTHB.

Hal ini sesuai Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-29/PJ/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jendral Pajak No. 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang di terbitkan pada tanggal 27 April 2009.

4. Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau oran gpribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau pengusaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau

5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Untuk pengalihan karena warisan, tentu saja pewaris yang sudah meninggal dunia bebas dari kewajiban pajak ya…. J Namun untuk ahli waris selaku penerima warisan berupa tanah dan bangunan, diwajibkan untuk membayar pajak setelah dikurangi dengan Nilai Tidak Kena Pajak yang mana di masing-masing daerah yang satu dan yang lain tentunya berbeda.

Contohnya: untuk Jakarta, NTKP nya adalah Rp. 300jt.

Sehingga, kalau tanah warisan tersebut NJOPnya Rp. 325jt, maka yang dikenakan pajak atas warisan hanyalah selisihnya saja, yaitu Rp. 25jt. Jadi pajaknya adalah:

(Rp. 25jt X 5% ) X 50% = Rp. 625.000,–

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pph atas pengalihan tanah dan bangunan adalah: pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. Khusus untuk kelompok ini, bebas pajak dapat langsung diberikan tanpa melalui penerbitan SKB Pph.
(bersambung ke: “Bagaimana Cara Pengurusan SKB Pph dan/atau Pengurangan BPHTB?
Selengkapnya...

Perhitungan NJOP Untuk Rumah Susun atau Apartemen

Dalam jual beli atas Rumah Susun (Rusun) atau yang juga dikenal sebagai condominium, agak sulit dalam menentukan berapa pajak yang harus kita bayar dalam hal SPT PBB nya masih bersifat global, artinya untuk seluruh unit rumah susun tersebut, masih mengacu pada 1 (satu) SPT PBB induk atas nama developer dan belum dipecah ke masing-masing unit yang dijual.

Pemilikan rumah susun didasarkan pada konsep pemilikan atas: tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama, oleh karena itu, NJOP rumah susun juga harus dipisah2kan antara kepemilikan atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama tersebut..
Artinya, pemilikannya adalah berdasarkan perbandingan proporsional antara luas sertifikat induk dengan luas unit yang akan bapak beli (dalam sertifikat HMSRS di sebut nilai perbandingan proporsional). Kemudian untuk bangunannya juga di bandingkan antara total luas rusun dengan luas unit yang akan dibeli.

Rumus Perhitungannya:

1. (Luas unit X 100) : Nilai Perbandingan Proporsional = Luas bangunan efektif (LBE)

2. Bangunan bersama – LBE = luas bangunan bersama (LBB)

3. (luas unit X bumi bersama) : LBE = tanah bersama (TB)

4. (luas unit X LBB) : LBE = bangunan bersama (BB)

NJOP PBB nya:

a. TB X harga permeter bumi (tanah secara keseluruhan) = luas bumi
b. BB X harga permeter bangunan (secara keseluruhan) = luas bangunan
c. luas X harga permeter bangunan = luas unit bangunan
============== +
NJOP apartemen tersebut

Setelah diperoleh NJOP atas rumah susuna dimaksud, barulah dikalikan dengan BPHTB setelah dikurangi Nilai perolehan tidak kena pajak (NPTKP) dari masing-masing daerah. Jadi NPTKP tersebut tergantung lokasinya (untuk pengurang BPHTBnya). Sebagai contoh, jika di Jakarta NPTKP nya adalah sebesar : Rp. 60 juta.

Dari situlah bisa kita dapat kan berapa jumlah pajak (BPHTB) yang harus dibayar.

Selamat mencoba!
Selengkapnya...

Pemilikan Tanah Secara Warisan

Secara umum, pertanyaan mengenai pemilikan tanah secara warisan ini dapat kelompokkan berdasarkan kondisi perolehannya, yaitu:
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama Pewaris dan akan dibalik nama ke seluruh ahli waris
2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris)
3. Sertifikat sudah terdaftar atas seluruh ahli waris dari pewaris (sudah dibalik nama),namun akan di lepaskan ke salah seorang ahli waris saja.

Sedangkan kelompok berikutnya adalah mengenai cara peralihan atau cara memperoleh tanah berdasarkan warisan tersebut, yang meliputi:
1. Bagaimana cara peralihan hak atas tanah warisan yang diperoleh dari kakek/nenek mereka atau
2. Bagaimana jika ahli waris ada beberapa orang dan sertifikat akan dibalik nama ke atas nama salah satu ahli waris saja atau
3. Bagaimana jika tanah warisan atas nama bapak/ibu akan dijual apakah seluruh ahli waris harus hadir, dan bagaimana jika ada salah seorang ahli waris yang tidak dapat hadir pada saat penandatanganan akta jual belinya di hadapan PPAT
4. Pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh ahli waris?

Oleh karena itu, mari kita bahas satu satu ya..
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama pewaris.
Dalam hal ini, contohnya: seorang bernama Amir misalnya memiliki sebidang tanah.
Amir memiliki isteri (Betty) dengan 4 orang anak (Cici, Didi, Edi, Fifi). Kemudian
Amir meninggal pada th 2007 dan tak lama kemudian Fifi meninggal th 2008. Dimana
Fifi memiliki 1 orang anak yang masih hidup bernama Gugun.
Dengan meninggalnya Amir, tanah tersebut mau di balik nama ke atas nama seluruh ahli waris dari Amir, yaitu: Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun (sebagai pengganti dari Fifi). Setiap terjadinya kematian, maka yang harus dilakukan adalah pembuatan surat kematian dari kelurahan (untuk pribumi) dan dengan akta Notaris (untuk WNI keturunan). Oleh karena pewarisnya ada 2 orang, yaitu Amir dan Fifi, maka keterangan waris tersebut harus dibuat 2 buah, yaitu atas nama Amir dan atas nama Fifi.
Setelah dimiliki surat kematian dan surat keterangan waris tersebut, maka proses yang harus di lakukan adalah:
1. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta
misalnya sebesar Rp. 300jt.
2. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun).

Jika tanah tersebut akan dijual, setelah dibuatkan proses tersebut di atas, bisa langsung di jual ke pembeli dengan menggunakan cara dan syarat jual beli sebagaimana pernah saya uraikan dalam artikel mengenai jual beli.
Proses di atas juga bisa langsung dilakukan sekaligus dengan jual beli. Misalnya, tanah tersebut masih terdaftar atas nama Amir, kemudian tanah tersebut akan dijual langsung oleh ahli waris Amin tersebut, maka proses yang dilakukan adalah proses jual beli tanah warisan. Jadi bisa dilakukan sekaligus, walaupun pada proses di BPN nantinya, balik nama nya tetap dilakukan 2 kali.
Selengkapnya...

Konversi Satuan Ukuran Berat, Panjang, Luas dan Isi

Berikut ini adalah satuan ukuran secara umum yang dapat dikonversi untuk berbagai keperluan sehari-hari yang disusun berdasarkan urutan dari yang terbesar hingga yang terkecil :

km = Kilo Meter
hm = Hekto Meter
dam = Deka Meter
m = Meter
dm = Desi Meter
cm = Centi Meter
mm = Mili Meter

A. Konversi Satuan Ukuran Panjang
Untuk satuan ukuran panjang konversi dari suatu tingkat menjadi satu tingkat di bawahnya adalah dikalikan dengan 10 sedangkan untuk konversi satu tingkat di atasnya dibagi dengan angka 10. Contoh :

- 1 km sama dengan 10 hm
- 1 km sama dengan 1.000 m
- 1 km sama dengan 100.000 cm
- 1 km sama dengan 1.000.000 mm
- 1 m sama dengan 0,1 dam
- 1 m sama dengan 0,001 km
- 1 m sama dengan 10 dm
- 1 m sama dengan 1.000 mm

B. Konversi Satuan Ukuran Berat atau Massa
Untuk satuan ukuran berat konversinya mirip dengan ukuran panjang namun satuan meter diganti menjadi gram. Untuk satuan berat tidak memiliki turunan gram persegi maupun gram kubik. Contohnya :

- 1 kg sama dengan 10 hg
- 1 kg sama dengan 1.000 g
- 1 kg sama dengan 100.000 cg
- 1 kg sama dengan 1.000.000 mg
- 1 g sama dengan 0,1 dag
- 1 g sama dengan 0,001 kg
- 1 g sama dengan 10 dg
- 1 g sama dengan 1.000 mg

C. Konversi Satuan Ukuran Luas
Satuan ukuran luas sama dengan ukuran panjang namun untuk mejadi satu tingkat di bawah dikalikan dengan 100. Begitu pula dengan kenaikan satu tingkat di atasnya dibagi dengan angka 100. Satuan ukuran luas tidak lagi meter, akan tetapi meter persegi (m2 = m pangkat 2).

- 1 km2 sama dengan 100 hm2
- 1 km2 sama dengan 1.000.000 m2
- 1 km2 sama dengan 10.000.000.000 cm2
- 1 km2 sama dengan 1.000.000.000.000 mm2
- 1 m2 sama dengan 0,01 dam2
- 1 m2 sama dengan 0,000001 km2
- 1 m2 sama dengan 100 dm2
- 1 m2 sama dengan 1.000.000 mm2

D. Konversi Satuan Ukuran Isi atau Volume
Satuan ukuran luas sama dengan ukuran panjang namun untuk mejadi satu tingkat di bawah dikalikan dengan 1000. Begitu pula dengan kenaikan satu tingkat di atasnya dibagi dengan angka 1000. Satuan ukuran luas tidak lagi meter, akan tetapi meter kubik (m3 = m pangkat 3).

- 1 km3 sama dengan 1.000 hm3
- 1 km3 sama dengan 1.000.000.000 m3
- 1 km3 sama dengan 1.000.000.000.000.000 cm3
- 1 km3 sama dengan 1.000.000.000.000.000.000 mm3
- 1 m3 sama dengan 0,001 dam3
- 1 m3 sama dengan 0,000000001 km3
- 1 m3 sama dengan 1.000 dm3
- 1 m3 sama dengan 1.000.000.000 mm3

Cara Menghitung :
Misalkan kita akan mengkonversi satuan panjang 12 km menjadi ukuran cm. Maka untuk merubah km ke cm turun 5 tingkat atau dikalikan dengan 100.000. Jadi hasilnya adalah 12 km sama dengan 1.200.000 cm. Begitu pula dengan satuan ukuran lainnya. Intinya adalah kita harus melihat tingkatan ukuran serta nilai pengali atau pembaginya yang berubah setiap naik atau turun tingkat/level.

Satuan Ukuran Lain :

A. Satuan Ukuran Panjang
- 1 inch / inchi / inc / inci = sama dengan = 25,4 mm
- 1 feet / ft / kaki = sama dengan = 12 inch = 0,3048 m
- 1 mile / mil = sama dengan = 5.280 feet = 1,6093 m
- 1 mil laut = sama dengan = 6.080 feet = 1,852 km

1 mikron = 0,000001 m
1 elo lama = 0,687 m
1 pal jawa = 1.506,943 m
1 pal sumatera = 1.851,85 m
1 acre = 4.840 yards2
1 cicero = 12 punt
1 cicero = 4,8108 mm
1 hektar = 2,471 acres
1 inchi = 2,45 cm

B. Satuan Ukuran Luas
- 1 hektar / ha / hekto are = sama dengan = 10.000 m2
- 1 are = sama dengan = 1 dm2
- 1 km2 = sama dengan = 100 hektar

C. Satuan Ukuran Volume / Isi
1 liter / litre = 1 dm3 = 0,001 m3

D. Satuan Ukuran Berat / Massa
- 1 kuintal / kwintal = sama dengan = 100 kg
- 1 ton = sama dengan = 1.000 kg
- 1 kg = sama dengan = 10 ons
- 1 kg = sama dengan = 2 pounds
Selengkapnya...

Contoh surat perjanjian / akta jual beli tanah

JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIFIKAT »
PROSEDUR, DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA

Dalam melaksanakan pekerjaan saya sehari-hari, beberapa kali saya ditanya oleh klien-klien yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.

Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan

Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:

c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.

Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual - nilai tidak kena pajak} X 5%

Sumber :http://irmadevita.com/category/pertanahan/jual-beli
Selengkapnya...

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

LANGGANAN ARTIKEL

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Club Cooee

Ramalan Jodoh

Convert

KONVERT CURRENCY
Amount:
From:
To:
Currency conversion powered by coinmill.com.

adsbanner

Join 4Shared Now!